Jumat, 28 Mei 2010

Dampak Negatif Penggunaan Internet

Internet adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia. Jaringan ini meliputi jutaan pesawat komputer yang terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan jaringan telepon (baik kabel maupun gelombang elektromagnetik).Jaringan jutaan komputer ini memungkinkan berbagai aplikasi dilaksanakan antar komputer dalam jaringan internet dengan dukungan software dan hardware yang dibutuhkan. Untuk bergabung dalam jaringan ini, satu pihak ( dalam hal ini provider ) harus memiliki program aplikasi serta bank data yang menyediakan informasi dan data yang dapat di akses oleh pihak lain yang tergabung dalam internet.

Pihak yang telah tergabung dalam jaringan ini akan memiliki alamat tersendiri ( bagaikan nomor telepon ) yang dapat dihubungi melalui jaringan internet. Provider inilah yang menjadi server bagi pihak-pihak yang memiliki personal komputer ( PC ) untuk menjadi pelanggan ataupun untuk mengakses internet.

Sejalan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi internet juga semakin maju. ‘Internet’ adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu komputer atau jaringan komputer dengan jaringan komputer lain, sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data tanpa melihat jenis komputer itu sendiri.

Pada tahun 1999, jumlah komputer yang telah dihubungkan dengan internet di seluruh dunia mencapai lebih dari 40 juta dan jumlah ini terus bertambah setiap hari. Saat ini jumlah situs web mencapai jutaan, bahkan mungkin trilyunan, isinya memuat bermacam-macam topik. Tentu saja, situs-situs itu menjadi sumber informasi baik yang positif ataupun negatif. Informasi dikatakan positif apabila bermanfaat untuk penelitiaan. Di bawah ini akan dijelaskan dampak-dampak positif maupun negatif dari penggunaan internet.

Ketergantungan pada internet mulai merambah kota-kota besar di Indonesia. Sayangnya tidak semuanya berdampak positif, bahkan sejauh ini pengguna internet lebih dominan melakukan kegiatan-kegiatan negatif. Untuk dapat mengambil tindakan yang tepat, sebelumnya perlu ada pengertian yang jelas dan praktis terhadap ketergantungan yang tidak sehat akan internet ini. Kecanduan pada dunia cyber terbagi dalam lima kategori.

1. Cybersexual addiction
yaitu obsesi untuk melihat, men-download dan memperdagangkan pornografi. Chat rooms yang berisi fantasi dan role playing untuk dewasa juga termasuk dalam kategori ini.

2. Cyber-relational addiction
adalah keterlibatan yang berlebihan pada hubungan yang terjalin melalui internet (seperti melalui chat room dan virtual affairs) sampai kehilangan kontak dengan hubungan-hubungan yang ada dalam dunia nyata.

3. Net gaming
yaitu sejenis kecanduan karena judi, bermain game, berbelanja dan kegiatan jual beli saham melalui internet yang mengganggu pekerjaan dan/atau mengakibatkan terjadinya utang.

4. Information overload
Karena menemukan informasi yang tidak habis-habisnya yang tersedia di internet, sejumlah orang rela menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengumpulkan dan mengorganisir berbagai informasi yang ada.

5. Computer addiction
Riset menemukan bahwa beberapa organisasi mengalami dampak negatif sebagai akibat dari kecanduan akan games off-line (seperti Solitaire dan Tetris yang populer di dekade 1980-an lalu), yang memang rata-rata banyak di-install dalam komputer.








Kasus situs jejaringan sosial Luna Maya

A.Pendahuluan

Penggunaan internet bukanlah suatu hal yang istimewa atau khusus untuk kalangan tertentu, baik dari segi profesi, kalangan masyarakat, pendidikan dan usia. Hampir semua golongan masyarakat sudah tahu dan akrab dengan internet.

Seiring dengan perkembangan waktu dan modernisasi, internet menjadi sebuah kebutuhan dan aktifitas tetap manusia sebagai anggota masyarakat. Selain menjadi tuntutan profesi, pengembangan ilmu pengetahuan, berita, dan hiburan, berinternet juga menjadi cara alternatif seseorang untuk bergaul sebagai makhluk sosial.

Hanya dengan bermodal sebuah komputer dengan sambungan kabel LAN atau bandwich, seseorang dapat mengakses internet dengan mudah dan bebas selama 24 jam setiap harinya (non-stop) di sebagian besar penjuru dunia ini.

Kehadiran internet memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan data yang belum tentu bisa ditemukan secara langsung dalam media cetak yang bisa dijumpai sehari-hari. Terutama karena halangan cara dan biaya yang tidak sedikit.

Di Indonesia, dapat ditemukan warung internet (warnet) yang berebaran di sepanjang pinggiran jalan. Selain itu, banyak tempat-tempat umum –lembaga pendidikan, cafe, mall, dan tempat-tempat rekreasi- yang menawarkan jasa hotspot atau wifi untuk masyarakat yang memiliki laptop dan phonebook. Di samping itu, banyak tipe ponsel yang telah dilengkapi dengan aplikasi internet.

Seiring dengan perkembangan pesat itu, banyak situs dan aplikasi pertemanan, promosi, milis, dan aplikasi-aplikasi lain. Di antaranya adalah GoogleTalk, AIM, Yahoo, Multiply, Live Messanger, mIRC, My Space, Friendster, dan Facebook.

Sejak tahun 2007, Facebook mengalami peningkatan penggunaan di Indonesia. Hingga sekarang, Indonesia menjadi salah satu negara dengan masyarakat pengguna Facebook yang besar.

Penggunaan Facebook ternyata memberi banyak dampak positif dan negatif, terutama jika digunakan secara berlebihan.

B.Pembahasan

Asal mula kasus Luna Maya adalah ketika dia melampiaskan kekesalannya kepada wartawan infotainment melalui Twitter. Melalui account Twitternya, Luna Maya mencaci maki para pekerja Infotainment dengan kalimat bahwa wartawan infotaiment lebih hina dari pelacur dan pembunuh. Kala itu Luna Maya melampiaskan kekesalan isi hatinya karena kecewa dengan cara pekerja infotaiment dalam mencari berita.

Kasus Luna Maya kian memanas setelah segenap wartawan infotaiment dibawah naungan oleh PWI Jaya mengadukan Luna Maya ke polisi (17/12/2009). Luna Maya dilaporkan dalam hal telah melakukan pencemaran nama baik melalui media internet. Namun sampai saat pihak infotainment belum bisa menunjukkan barang bukti. Hanya seorang saksi dari sebuah infotainment yang dibawa serta. Bukti pencemaran nama baik itu saat ini masih dikumpulkan.

Kasus Luna Maya sebenarnya hampir sama dengan kasus Prita Mulysari. Luna dianggap bersalah karena telah melanggar UU ITE, jadi sama seperti yang dialami oleh Kasus Prita Mulyasari ketika Prita menuliskan keluhannya atas pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutera didalam emailnya kepada teman2nya.

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara juga menambahkan, akun jejaring sosial seperti Twitter atau Facebook memang tidak termasuk dalam kategori media massa berbadan hukum. Akan tetapi jika mengacu pada Pasal 1 ayat 1 UU Pers disebutkan, pers merupakan hasil kegiatan jurnalistik yang menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Secara substantif, walau tidak berbadan hukum, (produk tulisan) seperti di Twitter, Facebook, atau internet itu ada kaitannya dengan UU Pers. Oleh karenanya kemarin kita bela Prita Mulyasari. Seharusnya para pekerja infotainment itu kalau merasa dirugikan nara sumbernya, gunakan saja hak jawab atau kalau perlu ajukan ke Dewan Pers,” ujar Leo.

Sejauh ini masyarakat yang prihatin dengan kasus Luna Maya juga telah melakukan berbagai dukungan untuk Luna, salah satunya adalah melalui gerakan supportluna’ dan ‘leavelunaalone’ melalui twitter dan facebook..

Sumber:

http://clickoverall.com/asal-mula-kasus-luna-maya.html

http://tulisananakkos.wordpress.com/2009/10/31/makalah



Perkembangan Teknologi Komunikasi Terbaru


Sejarah perkembangan internet secara singkat.

Internet merupakan gabungan antara teknologi komputer dengan salah satu jenis dari teknologi telekomunikasi, yaitu telepon. Kombinasi dari kedua teknologi itulah yang memungkinkan hadirnya media baru yang bernama internet. Fasilitas telepon pada teknologi internet digunakan untuk menhubungkan komputer satu dengan komputer yang lain sehingga membentuk jaringan (network). Media internet pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1969 oleh sebuah jaringan eksperimen yang disebut dengan ARPANet (Advanced Research Project Agency Network) ARPANet ini menghubungkan empat buah pusat kompoter di sebuah Universitas dengan Departemen Pertahanan kedalam sebuah jaringan guna menjalankan sebuah proyek penelitian tertentu yang berkaitan dengan senjata nuklir. (Fidler, dalam Bharata,2000:64).

Dalam perkembangannya, sekitar awal 1980-an mulai dikembangkan media internet untuk masyarakat awam. Dengan teknologi inilah, proses komunikasi melalui media cyber ini semakin marak seiring dengan perkembangan teknologinya yang semakin baik pula. Terutama pada perangkat hard ware komputer dan jaringan telekomunikasi (telepon) sebagai dua komponen pendukung utama dari media tersebut. Pengguna internet memanfaatkan media ini tidak hanya sekedar untuk mempermudah pekerjaan, seperti mencari dan mengirimkan data pada institusi akademik (pendidikan) atau sebuah perusahaan (misal, pada pemasaran dan perdagangan), namun juga menggunakan media tersebut untuk mencari atau mengirim informasi bahkan berdiskusi mengenai masalah-masalah yang bersifat pribadi, seperti informasi keagamaan dan fantasi sexual (Fidler, dalam Bharata:64).

Dalam kurun waktu 1989 sampai dengan 1994 dikembangkan Mozaic dan Word Wide Web, yang mungkin dapat dinyatakan sebagai dua faktor yang menunjang popularitas media internet. Tanpa perkembangan dua faktor tersebut, diyakini tidak mungkin media internet mampu berperan maksimal seperti sekarang ini. Akhirnya sampai tahun 1996, media internet telah menhubungkan 45.000 buah jaringan computer diseluruh dunia (Pavlik,1996;140).

Berarti dapat dibayangkan apabila internet sudah merata di seluruh dunia, maka untuk masa depan dunia kerja akan semakin berubah secara radikal, dimana orang dapat bekerja dikantor yang di tempatkan dalam dunia (cyberspace) tanpa harus lagi mendatangi tempat kerjanya. Ini sudah mulai tampak terjadi di bidang ekonomi seperti perdagangan, pemasaran dan perbankan. Demikian pula dengan kegiatan belanja, berkirim surat dengan fasilitas surat elektronik atau elektronik mail (e-mail), bahkan sekedar mengobrol (chatting) tanpa harus bertemu secara fisik dengan lawan bicara.


Konsekuensi Sosial dan Kultural yang ditimbulkan oleh Internet

Konsekuensi sosial yang ditimbulkan berupa:

  • Pergaulan dalam dunia maya yang semakin luas, secara otomatis akan membawa dampak pada daya pikir dan life style (gaya hidup), yang mungkin sangat dipengaruhi oleh apa yang kita dapatkan melalui internet.

  • Kebutuhan berbisnis. Mungkin dengan maraknya internet, mastyarakat berlomba-lomba untuk menggeluti bidang internet separti, warnet dan membuat situs.

  • Dapat mengakses informasi dimanapun kita barada.

  • Internet akan membawa kita pada pengeluaran keuangan yang lebih untuk mengakses dan mendapatkan kelebihan dari internet. Menggunakan internet akan menjadikan semacam kecanduan yang mau tidak mau membawa kearah pengeluaran keuangan yang lebih.

  • Memperkaya pengetahuan karna melalui internet kita dapat memperoleh banyak informasi yang kita butuhkan.

  • Membangun silaturahmi secara lebih intensif karna tidak lagi terhalang oleh jarak dan waktu.

Konsekuensi kultural yang ditimbulkan:

  • Munculnya budaya-budaya baru yang sarat dipengaruhi oleh dunia barat. Misalnya, kurangnya rasa hormat seorang anak terhadap orang tuanya dengan memanggil orang tuanya dengan sebutan nama saja tanpa embel-embel apapun. Begitu juga dengan budaya berpakaian yang serba terbuka dengan mengesampingkan adat, budaya dan norma-norma yang telah ada.

  • Melalui internet kita akan lebih mudah memberikan informasi kepada generasi-generasi kita yang akan datang.

  • Munculnya trend center gaya hidup dengan penambahan gaya hidup di internet.

  • Kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan media internet juga akan membawa kita pada ketidakberdayaan terhadap implikasi teknologi pada internet


2. a. Pengertian Televisi Digital

Televisi digital atau penyiaran digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal video, audio, dan data ke pesawat televisi. Televisi Digital di sini bukan berarti pesawat Televisi-nya yang Digital, melainkan lebih kepada sinyal yang dikirimkan adalah signal digital atau mungkin yang lebih tepat adalah siaran digital (Digital Broadcasting). Kelebihan signal digital dibanding analog adalah ketahanannya terhadap noise.


b. Pelaksanaan Televisi Digital di Negara lain

  • Negara Amerika Serikat

Pelaksanaan televisi digital di AS sendiri tidaklah berjalan dengan mudah, tantangan terutama datang dari para produsen TV meski mereka tetap mendukung pelaksanaannya. Menurut National Association of Broadcasters (NAB), di AS sekarang ini ada sekitar 1.500 dari 1.700 stasiun lokal yang memancarkan sinyal digital HDTV (televisi berdefinisi tinggi). Namun, hanya 5 % rumah tangga yang memiliki TV yang dapat menerima konten digital dan sedikitnya 73 juta pesawat tidak bisa menangkap sinyal digital.


Saat ini yang sedang dibicarakan adalah adanya subsidi bagi konsumen yang akan membeli konverter digital ke analog atau TV baru. Seluruh pemancar di AS akan mengudara dengan hanya sinyal televisi digital pada akhir tahun 2006 atau ketika 85% sudah bisa menangkap sinyal digital.

Pihak Federal Communications Commission (FCC), yang mengurus soal perpindahan ke siaran digital di AS, bahkan sudah mensyaratkan separuh dari TV baru berlayar sedang (25-36 inci) harus sudah digital per 1 Maret tahun 2007. Sedangkan TV berlayar besar (lebih dari 36 inci) harus dilengkapi tuner digital mulai 1 Juli mendatang. Selanjutnya Juli 2007 pesawat dengan lebar 13 inci atau yang lebih besar, termasuk perekam DVR dan VCR yang memiliki tuner, harus sudah siap menerima DTV (Digital TV) 1 Juli 2007. Sementara TV berukuran saku atau TV arloji tidak disyaratkan untuk memiliki tuner digital, sekalipun saat ini banyak TV berukuran sekitar 7 inci yang banyak digunakan di dalam kendaraan.

Perubahan penerapan teknologi digital pada sistem pemancaran program televisi bagaimanapun akan mengubah cara orang menikmati siaran televisi. Secara fungsional sebenarnya tayangan video digital baru dinikmati segelintir orang yang berlangganan melalui satelit dan kabel saja. Namun, selanjutnya selain oleh ketiga jenis

stasiun pendistribusi yang konvensional ini, tayangan video digital juga bisa dilakukan oleh ”distributor” yang lebih luas lagi.

Termasuk di antaranya perusahaan penyedia layanantelekomunikasi yang merupakan salah satu yang bisa memanfaatkan perkembangan zaman ini. Dengan menerapkan teknologi DSL (Digital Subscriber Line) memungkinkan saluran kabel tembaga bisa menyalurkan citra digital, selain melalui jaringan serat optik yang lebih mahal.

Dalam konsep yang dikembangkan perusahaan seperti Siemens Communications dari Jerman, sebuah pesawat televisi bukan lagi perangkat yang pasif. Selain tetap bisa menikmati hiburan, bisa juga menjadi sarana yang aktif untuk mengakses internet.

  • Negara Jepang

Pada tahun 2003 Jepang mempromosikan penyiaran TV digitalnya secara terestrial, menyusul penyiaran TV digital via satelit yang sudah dilaunching sejak tahun 2000. Munculnya penyiaran secara terestrial ini tentunya mendapat sambutan sangat baik karena kualitas penyiaran digitalnya bisa diperoleh dengan bebas tanpa harus membayar (gratis) tidak seperti halnya jika berlangganan TV satelit.

Untuk siaran via satelit sendiri, BS Analog High Vision akan diakhiri tahun 2007 ini. Sedangkan BS analog biasa akan diakhiri bersamaan dengan diakhirinya penyiaran analog terestrial pada 24 Juli 2011 nanti. Khusus untuk BS digital, siaran ini tidak akan dihentikan pada 2011, melainkan akan dipakai terus bersamaan dengan penyiaran TV digital terestrial chi-deji. Gambar akan menjelaskan secara lengkap sejarah TV Jepang sampai kira-kira tahun 2011.

Selain keunggulan TV Digital yang bisa menghasilkan gambar yang bersih dan menghilangkan gambar yang kabur (ghost image), ada beberapa keunggulan lain :

1. Satu channel dapat displit untuk 2-3 program sekaligus.

Dengan TV digital, 2-3 program sekaligus (dengan kualitas sama dengan TV analog) bisa dinikmati dalam waktu bersamaan. Misalnya ketika sedang menikmati sepak bola, kita juga bisa menonton drama.

2. Layanan untuk orang lanjut usia dan cacat

Selain bisa melihat subtitle, TV digital bisa membantu orang yang buta untuk memahami adegan drama misalnya. Dengan TV digital, suara juga bisa diperlambat ataupun dipercepat.

3. Pengecekan Cuaca bisa dilakukan setiap saat

Ramalam cuaca menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat Jepang. Dengan ramalan inilah orang Jepang memutuskan untuk membawa payung atau tidak ketika pergi ke kantor atau tempat lainnya. Dengan TV digital, pengecekan cuaca bisa dilakukan setiap saat hanya dengan menekan tombol ramalan cuaca pada remote controlnya.

Bagi yang bermukim di Jepang, bisa melihat bahwa lumayan banyak program-program bagus yang bisa dinikmati, terutama program untuk anak-anak dari 0 tahun sampai dengan anak SMA. Dari program bermain sampai dengan program sains dan teknologi sederhana untuk anak. Acara artis pun biasanya diisi dengan kuis-kuis mendidik seperti kuis binatang, laut, gunung, survive ataupun tips-tips penting dalam menghemat listrik, air sampai menghemat biaya hidup. Tentunya masih ingat progam terkenal "hidup sebulan hanya dengan 10.000 yen (sekitar Rp. 750.000)".

Dengan perubahan ke TV digital ini pula, diharapkan program-program pertelevisian Nasional Indonesia bisa "diubah", direformasi, dari dari program-program yang tidak mendidik, syirik, ghibah (gosip), merusak moral dll, menuju program-program yang jauh bermanfaat dan lebih baik. Sehingga tidak perlu ada lagi, orang tua yang harus "membuang" TV-nya karena program-programnya merusak moral anak-anak.


c. Sistem Regulasi dan Kendala dalam Penerapan Televisi Digital di Indonesia

  • Sistem Regulasi Televisi Digital di Indonesia

Stasiun TV penyiaran baik TVRI maupun TV swasta nasional memanfaatkan sistem teknologi penyiaran dengan teknologi digital khususnya pada sistem perangkat studio untuk memproduksi program, mengedit, merekam dan menyimpan data. Pengiriman sinyal gambar, suara dan data menggunakan sistem transmisi digital dengan menggunakan satelit yang dimanfaatkan sebagai siaran TV-berlangganan

Sistem penyiaran TV Digital adalah penggunaan apliksi teknologi digital pada sistem penyiaran TV yang dikembangkan di pertengahan tahun 90 an dan diujicobakan pada tahun 2000. Pada awal pengoperasian sistem digital ini umumnya dilakukan siaran TV secara bersama dengan siaran analog sebagai masa transisi. Sekaligus ujicoba sistem tersebut sampai mendapatkan hasil penerapan siaran TV Digital yang paling ekonomis sesuai dengan kebutuhan dari negara Indonesia.

Secara teknik pita spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk penyiaran televisi digital. Lebar pita frekuensi yang digunakan untuk analog dan digital berbanding 1 : 6 artinya bila pada teknologi analog memerlukan pita selebar 8 MHz untuk satu kanal transmisi, maka pada teknologi digital dengan lebar pita frekuensi yang sama dengan teknik multiplek dapat digunakan untuk memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus dengan program yang berbeda.

Selain ditunjang oleh teknologi penerima yang mampu beradaptasi dengan lingkungan yang berubah, TV digital ditunjang oleh sejumlah pemancar yang membentuk jaringan berfrekuensi sama sehingga daerah cakupan dapat diperluas. Produksi peralatan pengolah gambar yang baru adalah dengan menggunakan format digital.

Teknologi digital efisien dalam pemanfaatan spektrum. Satu penyelenggara televisi digital meminta spektrum dalam jumlah yang cukup besar. Artinya tidak hanya 1 (satu) kanal pembawa melainkan lebih. Penyelenggara berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan yaitu untuk mentransfer program dari stasiun televisi lain yang ada di dunia menjadi satu paket layanan sebagaimana penyelenggaraan televisi kabel berlangganan yang sudah ada.

Saat ini BPPT sedang mempersiapkan migrasi pemancar siaran TV dan perangkat televisi analog ke era digital yang ditargetkan rampung pada tahun 2015 untuk seluruh Indonesia. Hal itu dikarenakan secara teknis pengalokasian frekuensi antara analog dan digital tersebut dapat dilaksanakan karena pemerintah melihat untuk migrasi secara penuh dari siaran analog ke digital butuh waktu 10 tahun.


  • Kendala dan Tantangan menggunakan televisi digital :

  • Perlunya pesawat televisi baru. Masyarakat Indonesia rata-rata sudah memiliki pesawat televisi analog sehingga apabila harus diganti dengan pesawat televisi baru yang memenuhi standar televisi digital, maka pemerintah dan masyarakat akan kesulitan untuk menampung dan mengolah sampah dari pesawat televisi analog dengan teknologi yang seadanya.

  • Gambar yang ditayangkan televisi digital akan sedikit terlambat beberapa detik dibandingkan dengan televisi analog.

  • Infrastruktur televisi digital relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan infrastruktur televisi analog dan masyarakat Indonesia belum tentu mampu untuk memenuhi infrastruktur yang dibutuhkan oleh televisi digital.

  • Perlunya alat yang disebut set-top-box. Di Indonesia untuk memperoleh set-top-box membutuhkan biaya tambahan sehingga tidak semua masyarakat mam pu mimilikinya karena Indonesia merupakan negara berkembang yang perekonomiannya belum stabil bahkan untuk memenuhi kebutuhan pangan sekalipun.

  • Regulasi bidang penyiaran yang harus diperbaiki. Penyiaran di Indonesia saat ini juga perlu diperbaiki kualitasnya.

  • Standarisasi yang harus segera ditentukan baik untuk perangkat dan teknologi yang akan digunakan. Indonesia merupakan negara berkembang baik dalam bidang ekonomi maupun dalam bidan teknologi.


  1. a. Pengertian Cyber Crime


  • Kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan sarana dan prasarana dari sistem atau jaringan komputer (by means of a computer system or network) ;

  • Kejahatan yang dilakukan di dalam sistem atau jaringan komputer (in a computer system or network)

  • Kejahatan yang dilakukan terhadap sistem atau jaringan komputer (against a computer system or network).

(Dokumen Konferensi PBB mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana)


Bentuk-bentuk Cybercrime :

Seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, halaman .52 yaitu:

  • Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.

  • Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.

  • The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.

  • Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.

  • Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.

  • Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.


b. Keberadaan Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam menanggulangi cybercrime di Indonesia, akan terasa sangat efektif. UU tersebut sedikit banyak akan mempengaruhi kejahatan-kejahatan didunia maya yang saat ini sangat mengkhawatirkan. UU informasi dan ITE adalah sebagai peredam kejahatan didunia maya yang terjadi di Indonesia. Kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:

  • Pencurian nomor kartu kredit.

  • Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)

  • Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.

Kasus-kasus tersebut terjadi karena kurangnya sanksi-sanksi yang diterapkan dalam setiap kejahatan yang dilakukan. Tetapi setelah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 yang terdiri dari 54 pasal, menjadikan hukum tentang cybercrime di Indonesia semakin terlihat jelas. Dalam UU ITE dicantumkan berbagai sanksi dan tindak pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku secara jelas, sehingga pelaku akan jera untuk melakukan kejahatan di dunia maya. Namun dalam kenyataannya para pelaku kejahatan masih saja secara sengaja melukukan kejahatan tersebut. Karena kurangnya sosialisasi mengenai UU ITE kepada masyrakat menjadi salah satu kendala yang terjadi..

Kesulitan mencari saksi dalam penyidikan dan TKP yang dapat di alihkan. Karena dalam kejahatan yang dilakukan, para penyidik mengalami kesulitan dalam hal barang bukti. Pelaku kejahatan bisa saja berbuat sendiri tanpa saksi dan tanpa bukti yang mampu membawa mereka kejahan hukum. Namun, keberadaan UU ITE sudah cukup efektif untuk memberikan rasa jera pada pelaku tindak kejahatan di dunia maya. Walaupun dalam kenyataanya UU ITE masai menumukan banyak kendala.


Sumber


Sevenir, Werner J., dan James W. Tankard, Jr. 2005. Teori Komunikasi. Jakarta: Pernada Media.

Referensi

  1. Khoirul Anwar, "Menyongsong Era TV Digital", www.beritaiptek.com

  2. Guide DPA, www.dpa.or.jp

  3. TVRI, www.tvri.co.id

  4. Kementrian Pos dan telekomunikasi, www.soumu.go.jp

PBS (www.pbs.org) dan "Citizen Journalism", Wikipedia (www.wikipedia.org)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar